Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender di Bidang Perdagangan sebagai acuan bagi perencana program di setiap unit kerja di Kementerian Perdagangan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bidang perdagangan.
Koreksi Anda
