Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Perdagangan memuat tentang : a. tehnik penyusunan perencanaan dan penganggaran responsif gender; b. monitoring dan evaluasi. (2) Tehnik penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan dan pengolahan data terpilah dan analisis gender dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran; b. penyusunan kerangka acuan dan Pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement). (3) Mengenai tehnik penyusunan perencanaan dan penganggaran responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id