Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Panduan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Perdagangan meliputi kegiatan mengintegrasikan isu gender ke dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, kebijakan program di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
