Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kerja yang tugas dan fungsinya menyusun perencanaan dan penganggaran di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menggunakan Panduan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai acuan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Koreksi Anda