Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
