Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah : (1) 75% (tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 3 (tiga) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman teguran tertulis. (2) 75% (tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama masa hukuman bagi pegawai yang dijatuhi hukuman penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun. (3) 90% (sembilan puluh perseratus) setiap bulannya, selama masa hukuman bagi pegawai yang dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala. (4) 90% (sembilan puluh perseratus) setiap bulannya, selama masa hukuman bagi pegawai yang dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat utuk paling lama 1 (satu) tahun. (5) 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) tahun bagi pegawai yang dijatuhi hukuman mutasi yang besifat demosi. (6) 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama dibebaskan dari jabatan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan. (7) 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) tahun bagi pegawai yang dijatuhi hukuman penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Koreksi Anda