Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Besarnya pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah :
(1) 75% (tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 3 (tiga) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman teguran tertulis.
(2) 75% (tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama masa hukuman bagi pegawai yang dijatuhi hukuman penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) 90% (sembilan puluh perseratus) setiap bulannya, selama masa hukuman bagi pegawai yang dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala.
(4) 90% (sembilan puluh perseratus) setiap bulannya, selama masa hukuman bagi pegawai yang dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat utuk paling lama 1 (satu) tahun.
(5) 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) tahun bagi pegawai yang dijatuhi hukuman mutasi yang besifat demosi.
(6) 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama dibebaskan dari jabatan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan.
(7) 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) tahun bagi pegawai yang dijatuhi hukuman penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Koreksi Anda
