Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Besarnya pengurangan pembayaran tunjangan kinerja terhadap pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 adalah :
(1) 75% (tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 2 (dua) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman Teguran Lisan.
(2) 75% (tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 3 (tiga) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman Teguran Tertulis.
(3) 75% (tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 6 (enam) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
(4) 90% (sembilan puluh perseratus) setiap bulannya, sesuai dengan lamanya hukuman disiplin bagi pegawai yang dijatuhi hukuman berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) tahun.
(5) 90% (sembilan puluh perseratus) setiap bulannya, sesuai dengan lamanya hukuman disiplin bagi pegawai yang dijatuhi hukuman berupa Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun.
(6) 90% (sembilan puluh perseratus) setiap bulannya sesuai dengan lamanya hukuman disiplin bagi pegawai yang dijatuhi hukuman berupa Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(7) 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, sesuai dengan lamanya hukuman disiplin bagi pegawai yang dijatuhi hukuman berupa Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
(8) 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, sesuai dengan lamanya hukuman disiplin bagi pegawai yang dijatuhi hukuman berupa Pemindahan dalam rangka Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah dan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan terhitung mulai akhir bulan dijatuhkan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
