Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Pertama, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan.
(2) Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Kedua, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan.
(3) Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Ketiga, dikenakan sanksi pegurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
