Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Pertama, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan. (2) Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Kedua, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan. (3) Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Ketiga, dikenakan sanksi pegurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id