Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diberikannya Peringatan Lisan Ketiga melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dan/atau huruf e, diberikan
Peringatan Tertulis Pertama oleh atasan langsung yang bersangkutan, sebagaimana Format Peringatan Tertulis Pertama pada Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan tembusan kepada atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan Kepala Bagian Kepegawaian yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran.
(2) Pegawai yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diberikannya Peringatan Tertulis Pertama melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dan/atau huruf e, diberikan Peringatan Tertulis Kedua oleh atasan langsung yang bersangkutan, sebagaimana Format Peringatan Tertulis Kedua pada Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan tembusan kepada atasan langsung.
(3) Pegawai yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diberikannya Peringatan Tertulis Kedua melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dan/atau huruf e, diberikan Peringatan Tertulis Ketiga oleh atasan langsung yang bersangkutan, sebagaimana Format Peringatan Tertulis Ketiga pada Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan tembusan kepada atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan Kepala Bagian Kepegawaian.
(4) Pegawai yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal mendapatkan Peringatan Tertulis Ketiga melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf d dan/atau huruf e, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
