Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf d dan/atau huruf e, dapat diberikan Peringatan Lisan Pertama oleh atasan langsung yang bersangkutan, dan dicatat dalam Format Catatan Peringatan Lisan Pertama sebagaimana pada Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pegawai yang dalam waktu 3 (tiga) bulan, sejak diberikannya Peringatan Lisan Pertama, melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf d dan/atau huruf e, diberikan Peringatan Lisan Kedua oleh atasan langsung yang bersangkutan, dan dicatat dalam Format Catatan Peringatan Lisan Kedua sebagaimana pada Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pegawai yang dalam waktu 3 (tiga) bulan, sejak diberikannya Peringatan Lisan Kedua, melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf d dan/atau huruf e, diberikan Peringatan Lisan Ketiga oleh atasan langsung yang bersangkutan, dan dicatat dalam Format Catatan Peringatan Lisan Ketiga sebagaimana pada Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id