Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf d dan/atau huruf e, dapat diberikan Peringatan Lisan Pertama oleh atasan langsung yang bersangkutan, dan dicatat dalam Format Catatan Peringatan Lisan Pertama sebagaimana pada Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pegawai yang dalam waktu 3 (tiga) bulan, sejak diberikannya Peringatan Lisan Pertama, melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf d dan/atau huruf e, diberikan Peringatan Lisan Kedua oleh atasan langsung yang bersangkutan, dan dicatat dalam Format Catatan Peringatan Lisan Kedua sebagaimana pada Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pegawai yang dalam waktu 3 (tiga) bulan, sejak diberikannya Peringatan Lisan Kedua, melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf d dan/atau huruf e, diberikan Peringatan Lisan Ketiga oleh atasan langsung yang bersangkutan, dan dicatat dalam Format Catatan Peringatan Lisan Ketiga sebagaimana pada Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
