Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) adalah apabila terjadi musibah kematian suami/isteri, anak kandung, orang tua, mertua, kakak dan/atau adik kandung dari pegawai yang bersangkutan, untuk waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut. (2) Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) adalah: a. Melampirkan surat rawat jalan/surat keterangan dokter bagi yang tidak di rawat inap. b. Menjalani rawat inap dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas yang bersangkutan. c. Menjalani rawat jalan setelah rawat inap, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Poliklinik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. d. Mengalami kecelakaan dalam menjalankan dinas atau yang berhubungan dengan dinas untuk waktu 7 (tujuh) hari kerja, dengan melampirkan surat keterangan dokter dan surat keterangan dari pejabat eselon I di satuan kerja masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id