Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, dan cuti sakit. Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional dengan persentase sebagai berikut : (1) Pegawai yang mengambil cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100 % (Seratus perseratus). (2) Pegawai yang mengambil cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut : a. Bulan pertama sebesar 50 % (lima puluh perseratus) b. Bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) c. Bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh perseratus) (3) Pegawai yang mengambil cuti bersalin, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut : a. Bulan pertama sebesar 50 % (lima puluh perseratus) b. Bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) c. Bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh perseratus) (4) Pegawai yang mengambil cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut : a. Bulan pertama sebesar 50 % (lima puluh perseratus) b. Bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) (5) Pegawai yang mengambil cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut : a. Sakit selama 1 (satu) hari sampai 2 (dua) hari sebesar 100 % (seratus perseratus) b. Sakit selama 3 (tiga) hari sampai 14 (empat belas) hari sebesar 75 % (tujuh puluh lima perseratus) c. Sakit selama 15 (lima belas) hari sampai 30 (tiga puluh) hari sebesar 50 % (lima puluh perseratus) d. Sakit selama 1 (satu) bulan sampai 2 (dua) bulan sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus). e. Sakit selama 2 (dua) bulan sampai 6 (enam) bulan sebesar 10 % (sepuluh perseratus) f. Sakit selama 6 (enam) bulan sampai 12 (dua belas) bulan sebesar 5 % (lima perseratus) (6) Untuk setiap kali tidak masuk kerja, dengan tidak memperhatikan dalam hubungan atau alasan apapun, kecuali karena dinas atau menjalankan cuti tahunan, cuti karena alasan penting dan cuti sakit dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan. (7) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang sah sebanyak 3 (tiga) kali, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan. (8) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang sah sebanyak 4 (empat) kali, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan. (9) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang sah sebanyak 5 (lima) kali, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan. (10) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang sah lebih dari 5 (lima) kali, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda