Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk setiap kali terlambat datang paling lambat pukul 08.30 WIB, dengan tidak memperhatikan dalam hubungan atau alasan apapun, kecuali karena dinas, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan.
(2) Untuk setiap kali pulang sebelum waktunya paling cepat pukul 15.30 WIB bagi yang telah datang pukul 07.00 WIB, atau paling cepat pukul
17.00 WIB bagi yang datang pukul 08.30 WIB, dengan tidak memperhatikan dalam hubungan atau alasan apapun, kecuali karena dinas, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan tahun kerja.
(3) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terlambat datang paling lambat pukul 08.30 WIB atau pulang sebelum waktunya paling cepat pukul 15.30 WIB bagi yang telah datang pukul 07.00 WIB, atau paling cepat pukul 17.00 WIB bagi yang datang pukul 08.30 WIB tanpa izin atau alasan yang sah sebanyak 5 (lima) kali, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan.
(4) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terlambat datang atau pulang sebelum waktunya paling cepat pukul 15.30 WIB bagi yang telah datang pukul 07.00 WIB, atau paling cepat pukul 17.00 WIB bagi yang datang pukul 08.30 WIB tanpa izin atau alasan yang sah sebanyak 6 (enam) kali, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan.
(5) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terlambat datang atau pulang sebelum waktunya paling cepat pukul 15.30 WIB bagi yang telah datang pukul 07.00 WIB, atau paling cepat pukul 17.00 WIB bagi yang datang pukul 08.30 WIB tanpa izin atau alasan yang
sah sebanyak 7 (tujuh) kali, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu)bulan.
(6) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terlambat datang atau pulang sebelum waktunya paling cepat pukul 15.30 WIB bagi yang telah datang pukul 07.00 WIB, atau paling cepat pukul 17.00 WIB bagi yang datang pukul 08.30 WIB tanpa izin atau alasan yang sah sebanyak 7 (tujuh) kali, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
