Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja wajib menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai setiap bulan kepada Kepala Bagian Kepegawaian selaku penanggungjawab pencatatan kehadiran untuk dilaporkan kepada Kepala Bagian Keuangan selambat- lambatnya setiap tanggal 6 pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 jatuh pada hari libur.
Koreksi Anda