Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja wajib menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai setiap bulan kepada Kepala Bagian Kepegawaian selaku penanggungjawab pencatatan kehadiran untuk dilaporkan kepada Kepala Bagian Keuangan selambat- lambatnya setiap tanggal 6 pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 jatuh pada hari libur.
Koreksi Anda
