Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penanggung jawab pencatatan kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA adalah Kepala Bagian
Kepegawaian Biro Umum Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja.
Koreksi Anda
