Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila mesin pencatat kehadiran tidak berfungsi, maka pencatatan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pegawai dilakukan dengan mengisi Format Daftar Hadir sebagaimana pada Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan menyampaikan kepada Kepala Bagian Kepegawaian atau Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja.
Koreksi Anda
