Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila mesin pencatat kehadiran tidak berfungsi, maka pencatatan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pegawai dilakukan dengan mengisi Format Daftar Hadir sebagaimana pada Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan menyampaikan kepada Kepala Bagian Kepegawaian atau Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id