Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang telah mendapatkan izin cuti dari atasan langsung, wajib menyampaikan surat permohonan izin cuti kepada Biro Umum melalui Bagian Kepegawaian atau Subbagian Tata Usaha di masing- masing satuan kerja, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum melaksanakan cuti.
(2) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dinas atau tugas belajar, wajib menyampaikan surat perintah dimaksud kepada Bagian Kepegawaian atau Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja, selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal keberangkatan.
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pimpinan unit kerjanya, dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja berikutnya, dan selanjutnya surat keterangan sakit tersebut disampaikan kepada Bagian Kepegawaian atau Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja;
(4) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak (seperti: orang tua/anak/isteri/suami/kakak/adik sakit atau meninggal dunia), dapat mengajukan permohonan cuti karena alasan penting atau cuti tahunan, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja berikutnya kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada Bagian Kepegawaian atau Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja;
(5) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak (seperti:
orang tua/anak/isteri/suami/kakak/adik sakit atau meninggal dunia), dapat mengajukan permohonan izin kepada pimpinan unit kerjanya, untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan, sebagaimana Format Surat Keterangan pada Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan menyampaikan kepada Bagian Kepegawaian atau Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
