Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang karena tugas kedinasan tidak dapat melakukan pencatatan waktu kedatangan dan/atau waktu kepulangan kerja, dengan menggunakan mesin pencatat kehadiran, wajib menyampaikan surat perintah dari pimpinan unit kerjanya, sebagaimana Format Surat Perintah pada Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sesudah melaksanakan tugas kedinasan selambat-lambatnya setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 5 jatuh pada hari libur. (2) Khusus untuk pejabat Eselon I wajib menyampaikan surat keterangan, sebagaimana Format Surat Keterangan, pada Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Bagian Kepegawaian atau melalui Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja.
Koreksi Anda