Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan toleransi waktu dengan batas minimal waktu kedatangan Pukul 07.00 WIB dan batas waktu kepulangan kerja paling cepat Pukul 15.30 WIB, atau batas maksimum waktu kedatangan Pukul 08.30 WIB dan waktu kepulangan kerja paling cepat pukul 17.00 WIB.
(2) Jumlah jam kerja pada hari Senin sampai dengan hari Jumat 7,5 jam/hari atau 37,5 jam/minggu.
Koreksi Anda
