Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja ini juga diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang telah memasuki masa purna tugas atau meninggal dunia terhitung sampai dengan berakhirnya masa kerja atau saat Pegawai yang bersangkutan meninggal dunia selama tahun 2012.
(2) Sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, tahun 2012 belum dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap pelanggaran ketentuan dimaksud pada Pasal 13.
Koreksi Anda
