Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebelum ditetapkannya peraturan ini, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
