Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilaksanakan oleh Tim Pembinaan Disiplin Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Tim Pembinaan Disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi hukuman disiplin mengenai jenis sanksi yang akan diberikan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.
Koreksi Anda