Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 1 atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur.
(3) Setiap pegawai yang menerima Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani tanda terima pembayaran yang disiapkan oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
