Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada :
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
3. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
4. Pegawai di lingkungan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Koreksi Anda
