Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Evaluasi KLA dan Sekretariat KLA ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda