Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
a. menyusun jadwal evaluasi dan jadwal pendistribusian ke semua pihak yang berkaitan dengan evaluasi KLA;
b. menyiapkan dan mengirimkan formulir evaluasi KLA ke seluruh kabupaten/kota;
c. mengumpulkan dokumen pendukung sesuai dengan formulir evaluasi kepada kabupaten/kota;
d. menyelenggarakan kegiatan koordinasi ke daerah;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data formulir evaluasi; dan
f. menyelenggarakan kegiatan administrasi bagi Tim Evaluasi KLA.
Koreksi Anda
