Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dari Tim Evaluasi KLA dibentuk Sekretariat KLA.
(2) Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif bagi Tim Evaluasi KLA.
Koreksi Anda
