Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Tim Evaluasi KLA bertugas:
a. melakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir yang diterima;
b. melakukan analisis dari semua formulir kabupaten/kota yang diterima;
c. melakukan verifikasi dengan memeriksa kebenaran data dan informasi yang ada dalam formulir evaluasi;
d. memberikan penilaian akhir berdasarkan seluruh proses evaluasi; dan
e. menyampaikan laporan hasil evaluasi KLA kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
