Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Evaluasi KLA bertugas: a. melakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir yang diterima; b. melakukan analisis dari semua formulir kabupaten/kota yang diterima; c. melakukan verifikasi dengan memeriksa kebenaran data dan informasi yang ada dalam formulir evaluasi; d. memberikan penilaian akhir berdasarkan seluruh proses evaluasi; dan e. menyampaikan laporan hasil evaluasi KLA kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda