Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan evaluasi KLA lingkup nasional dibentuk Tim Evaluasi KLA.
(2) Tim Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) keanggotaannya terdiri dari unsur perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, pakar anak, dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
