Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi KLA yang dilakukan oleh Tim Evaluasi KLA diserahkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan hasil evaluasi KLA kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerima hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan dalam meningkatkan kinerja untuk pemenuhan hak anak.
Koreksi Anda
