Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
(2) Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di kabupaten dan kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan kota.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di provinsi, kabupaten dan kota, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
