Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengembangkan KLA di wilayahnya, Pemerintah Provinsi dapat melibatkan masyarakat dan dunia usaha, serta memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Pasal.id