Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI
Teks Saat Ini
Dalam mengembangkan KLA di wilayahnya, Pemerintah Provinsi dapat melibatkan masyarakat dan dunia usaha, serta memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak.
Koreksi Anda
