Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf c, Pemerintah Provinsi memfasilitasi dan memberikan asistensi penyelenggaraan pengembangan dan pelaksanaan KLA kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Pasal.id