Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas Pengembangan KLA sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 bertugas menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam pengembangan KLA di wilayahnya. (2) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisikan rencana-rencana kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Gugus Tugas. (3) Rencana-rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan/atau Rencana Strategis serta Rencana Kerja masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Koreksi Anda