Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf b, Pemerintah Provinsi memfasilitasi terbentuknya Gugus Tugas Pengembangan KLA Tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Pasal.id