Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf b, Pemerintah Provinsi memfasilitasi terbentuknya Gugus Tugas Pengembangan KLA Tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
