Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI
Teks Saat Ini
Dalam pengembangan KLA di wilayahnya, peran provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf d meliputi:
a. penyusunan kebijakan KLA;
b. koordinasi pelaksanaan KLA;
c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan KLA;
d. pemberian penghargaan kepada kabupaten/kota yang telah mengembangkan KLA.
Koreksi Anda
