Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengembangan KLA di wilayahnya, peran provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf d meliputi: a. penyusunan kebijakan KLA; b. koordinasi pelaksanaan KLA; c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan KLA; d. pemberian penghargaan kepada kabupaten/kota yang telah mengembangkan KLA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Pasal.id