Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c meliputi pemenuhan hak-hak anak dalam: a. hak sipil dan kebebasan; b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. kesehatan dasar dan kesejahteraan; d. pendidikan dan pemanfaatan waktu luang; dan e. perlindungan khusus.
Koreksi Anda