Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI
Teks Saat Ini
Indikator KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c meliputi pemenuhan hak-hak anak dalam:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. pendidikan dan pemanfaatan waktu luang; dan
e. perlindungan khusus.
Koreksi Anda
