Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI
Teks Saat Ini
Tahapan pengembangan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf b meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
