Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pengembangan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf b meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Pasal.id