Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI
Teks Saat Ini
Dalam mengembangkan jumlah Kabupaten/Kota Layak Anak di wilayah provinsi disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kelembagaan di daerah.
Koreksi Anda
