Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Kabupaten/Kota Layak Anak, yang selanjutnya disebut KLA, adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara
menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak- hak anak.
3. Provinsi adalah bagian wilayah administrasi di INDONESIA yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
4. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah di INDONESIA setelah provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
