Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dapat berupa koordinasi, fasilitasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan Desa/Kelurahan Layak Anak.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala desa atau lurah sebagai pembina Tim Kerja atau Gugus Tugas.
Koreksi Anda
