Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pengumpulan data dasar anak dan informasi tentang permasalahan dan potensi anak; b. analisis situasi anak; c. penyusunan rencana aksi. (2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam musyawarah pembangunan desa.
Koreksi Anda