Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. pengumpulan data dasar anak dan informasi tentang permasalahan dan potensi anak;
b. analisis situasi anak;
c. penyusunan rencana aksi.
(2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam musyawarah pembangunan desa.
Koreksi Anda
