Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. pengembangan kesepakatan; b. pembentukan Tim Kerja atau Gugus Tugas.
Koreksi Anda