Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. pengembangan kesepakatan;
b. pembentukan Tim Kerja atau Gugus Tugas.
Koreksi Anda
