Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan: 1. Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan adalah panduan bagi desa/kelurahan dalam mewujudkan desa/kelurahan layak anak secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan sebagai bagian dari kabupaten/kota layak anak. 2. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak-hak anak. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. 6. Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
Koreksi Anda