Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Evaluasi pelaksanaan partisiasi anak dalam perencanaan pembangunan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
