Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi pelaksanaan partisiasi anak dalam perencanaan pembangunan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda