Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) huruf d, bertujuan untuk: 1. Memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan tahapan pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan. 2. Mengidentifikasi praktik terbaik partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan dan menginformasikannya kepada para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Pasal.id