Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat
(3) huruf d, bertujuan untuk:
1. Memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan tahapan pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan.
2. Mengidentifikasi praktik terbaik partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan dan menginformasikannya kepada para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
