Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan pemahaman pelibatan Partisipasi anak dalam musrenbang dapat dilakukan melalui:
a. sosialisasi
b. advokasi
c. bimbingan teknis
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan.
(3) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dimaksudkan agar kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan mendapatkan informasi dan memahami tentang kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan.
(4) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk mengarahkan pelaksanaan musrenbang agar melibatkan forum anak dalam proses dan tahapannya.
Koreksi Anda
