Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan, Kementerian yang Menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: a. membentuk Tim Koordinasi tentang Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan. b. menyusun model pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan. c. meningkatkan kapasitas forum anak dan fasilitator anak dalam pendampingan pada tahapan proses musrenbang. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan kementerian/lembaga teknis terkait lainnya. (3) Tugas Tim Koordinasi tentang Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan pada ayat (1) huruf a: a. mendorong terwujudnya partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah. b. meningkatkan kapasitas Forum Anak dan Fasilitator Anak dalam perencanaan pembangunan. c. Melakukan pembinaan kepada Kementerian/ Lembaga/Daerah. d. melaksanakan rapat koordinasi secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh tim koordinasi. e. menyebarluaskan praktik terbaik partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan kepada para pemangku kepentingan. f. melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda