Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi anak dalam musrenbang dapat dilakukan dengan cara melibatkan langsung Forum Anak atau melalui Fasilitator Anak.
(2) Partisipasi anak melalui Fasilitator Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mengumpulkan pandangan anak dalam pertemuan sebelum dilakukan Musrenbang.
(3) Partisipasi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disatukan atau digabung dengan peserta Musrenbang lain atau dapat dalam ruangan terpisah, sesuai dengan kebutuhan dan wilayah.
Koreksi Anda
