Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah melibatkan peran Forum Anak setelah mendapatkan peningkatan kapasitas.
(2) Peran Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyuarakan aspirasi anak secara umum di setiap jenjang wilayah adminstratif pemerintahan dalam musrenbang sesuai dengan ruang lingkup partisipasi anak dalam Musrenbang.
(3) Keterwakilan anak dalam Musrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil keputusan rapat forum anak pada setiap tingkatan sesuai tingkat partisipasi, kapasitas dan tingkat kedewasaannya.
(4) Dalam hal belum terbentuknya forum anak pada tingkatan tertentu, keterwakilan anak diserahkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda
